Monday, January 25, 2016

Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia


Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya.

Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam.

Firman Allah ‘Azza wa Jalla:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum : 30]

A. Definisi Nikah ( اَلنِّكَاحُ )
An-Nikaah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.

Adapun menurut syari’at, Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan darinya.” [1]

Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [An-Nisaa' : 22][2]

B. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى.

"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.’”[3]

Dalam lafazh yang lain disebutkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِى.

“Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya lagi.”[4]

C. Islam Tidak Menyukai Hidup Membujang
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras.”

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.”[5]

Pernah suatu ketika tiga orang Shahabat radhiyallaahu ‘anhum datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadahan beliau. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, maka sungguh saya akan puasa sepanjang masa tanpa putus.” Shahabat yang lain ber-kata: “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Sungguh saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah selama-lamanya... dst” Ketika hal itu didengar oleh Nabi shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda:

أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّي َلأَخْشَاكُمْ ِللهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.

“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku ber-buka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.”[6]

Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.

“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).” [7]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

تَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.

“Menikahlah, karena sungguh aku akan membanggakan jumlah kalian kepada ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian menyerupai para pendeta Nasrani.”[8]

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Sesungguhnya, hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang ber-sama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Diri-diri mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya. Kendati pun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lambat laun akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan harta, namun mereka miskin dari karunia Allah ‘Azza wa Jalla.

Islam menolak sistem ke-rahib-an (kependetaan) karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah manusia. Bahkan, sikap itu berarti melawan Sunnah dan kodrat Allah ‘Azza wa Jalla yang telah ditetapkan bagi makhluk-Nya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang yang jahil (bodoh). Karena, seluruh rizki telah diatur oleh Allah Ta’ala sejak manusia berada di alam rahim.

Manusia tidak akan mampu menteorikan rizki yang dikaruniakan Allah ‘Azza wa Jalla, misalnya ia menga-takan: “Jika saya hidup sendiri gaji saya cukup, akan tetapi kalau nanti punya isteri gaji saya tidak akan cukup!”

Perkataan ini adalah perkataan yang bathil, karena bertentangan dengan Al-Qur-anul Karim dan hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk menikah, dan seandainya mereka fakir niscaya Allah ‘Azza wa Jalla akan membantu dengan memberi rizki kepadanya. Allah ‘Azza wa Jalla menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firman-Nya:

كِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (me-nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” [An-Nuur : 32]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah ‘Azza wa Jalla tersebut melalui sabda beliau:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ.

“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” [9]

Para Salafush Shalih sangat menganjurkan untuk menikah dan mereka benci membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.

Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu pernah berkata, “Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah. Aku ingin pada malam-malam yang tersisa bersama seorang isteri yang tidak berpisah dariku.” [10]

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Abbas ber-tanya kepadaku, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Beliau kembali berkata, ‘Nikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baik ummat ini adalah yang banyak isterinya.’”[11]

Ibrahim bin Maisarah berkata, “Thawus berkata kepadaku, ‘Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawaid: Tidak ada yang menghalangi-mu untuk menikah kecuali kelemahan atau kejahatan (banyaknya dosa).’” [12]

Thawus juga berkata, “Tidak sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia menikah.”[13]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/1130).
[2]. Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/113). Lihat ‘Isyratun Nisaa' minal Aliif ilal Yaa (hal. 12) dan al-Jaami' liahkaamin Nisaa' (III/7).
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullaah menghasankan hadits ini, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 625).
[4]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (II/161) dan dishahihkan olehnya, juga disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (II/404, no. 1916)
[5]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/158, 245), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (no. 4017, Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban) dan Mawaariduzh Zham’aan (no. 1228), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 5095), Sa’id bin Manshur dalam Sunannya (no. 490) dan al-Baihaqi (VII/81-82) dan adh-Dhiyaa' dalam al-Ahaadiits al-Mukhtarah (no. 1888, 1889, 1890), dari Sha-habat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini ada syawahid (penguat)nya dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (VI/65-66), al-Baihaqi (VII/81), al-Hakim (II/ 162) dan dishahihkan olehnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1784).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5063), Muslim (no. 1401), Ahmad (III/241, 259, 285), an-Nasa-i (VI/60) dan al-Baihaqi (VII/77) dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1846) dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2383)
[8]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umamah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1782).
[9]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251, 437), an-Nasa-i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518), Ibnul Jarud (no. 979), Ibnu Hibban (no. 4030, at-Ta’liiqatul Hisaan no. 4029) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.”
[10]. Lihat Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10382), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16144) dan Majma’uz Zawaa-id (IV/251).
[11]. Sanadnya shahih: Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5069) dan al-Hakim (II/160).
[12]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10384), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/6, no. 16142), Siyar A’lamin Nubala (V/48).
[13]. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16143) dan Siyar A’lamin Nubala’ (V/47)

kado Istimewa Menuju Keluarga Sakinah



Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Mqaddimah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barang-siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Ber-taqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab: 70-71]

Amma ba’du:

Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur-an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.

Islam adalah agama yang kamil (sempurna). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan dunia ini, yang tidak dijelaskan atau terlepas pembicaraannya dari agama Islam. Tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan remeh. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam.

Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi, akan tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang “luhur” dan “sentral”, yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sentral, karena lembaga ini merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya bani Adam, yang kelak mempunyai peranan dan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini.

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagai-mana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (pemberian nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang.

Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar. Mulai dari bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya di kala telah resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam telah menunjukkan kiat-kiat dan tuntunannya. Begitu juga Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam telah mengajarkannya dan memudahkannya.

Nikah merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Melalui nikah inilah seseorang dapat terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah Ta’ala. Oleh sebab itulah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendorong ummatnya untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Nikah adalah fitrah manusia serta merupakan jalan yang dapat meredam gejolak biologis dan psikologis dalam diri manusia, sebagai perwujudan cita-cita luhur dari sepasang suami isteri yang kemudian dari pernikahan yang syar’i tersebut akan membuahkan keturunan yang baik. Sehingga dengan perannya, kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak.

Menurut Islam, bani Adam-lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di bumi ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakan (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zhalim dan sangat bodoh.” [Al-Ahzaab : 72]

Juga firman-Nya:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Dan (ingatlah) ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan mensucikan Nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’” [Al-Baqarah: 30]

Melalui risalah singkat ini, Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara pernikahan yang Islami yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara, ritual-ritual dan adat istiadat yang berkepanjangan, melelahkan, membingungkan, memboroskan harta, bahkan justru mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala.

Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah pernikahan...? Na’udzu billaahi min dzaalik.

Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan remeh, tetapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (akad pernikahan) adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci مِيْثَاقاً غَلِيْظًا , sebagaimana firman Allah:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain (sebagai suami isteri). Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” [An-Nisaa' : 21]

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami isteri, memelihara dan menjaganya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur-an dan As-Sunnah ash-shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasarkan rujukan inilah kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.

Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah cetakan kedua setelah mengalami revisi, editing dan penam-bahan beberapa pembahasan yang penulis anggap perlu dari cetakan pertama.

Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini. Penulis membagi tulisan ini menjadi beberapa pembahasan, yaitu Fitrah Manusia atas Pernikahan, Penikahan yang Dilarang dalam Syari’at Islam, Tujuan Pernikahan dalam Islam, Tata Cara Pernikahan dalam Islam, Sebagian Pelanggaran yang Terjadi dalam Pernikahan, Rumah Tangga yang Ideal, Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam yang Mulia, Ketika si Buah Hati Hadir, Kewajiban Mendidik Anak, Berbakti kepada Orang Tua, dan Kedudukan Wanita dalam Islam serta Penutup.

Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi ber-manfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih.

Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para Shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampai hari Kiamat.

Bogor, Dzul Qa’dah 1427 H
Desember 2006 M

Penulis
Yazid bin Abdul Qadir Jawas

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

sebeb - sebab amarah muncul pada diri kita




Oleh Khumais as-Sa‘id

Amarah itu memiliki sebab-sebab pemicunya dan juga faktor-faktor pendorongnya. Di antara sebab dan faktor pendorongnya yang terpenting adalah:

a. Lingkungan Yang Melingkupi Seseorang.
Sebab pertama yang memicu seseorang mudah marah adalah kembali kepada lingkungan sekitarnya, pengaruh faktor yang satu ini lebih mencakup daripada lingkungan yang dekat -yaitu rumah- maupun lingkungn yang jauh -yaitu masyarakat-. Terkadang bisa saja seseorang itu dilingkupi lingkungan yang penuh dengan kejahatan di mana mereka menganggap bahwa kebrutalan adalah suatu keberanian, kesewenang-wenangan amarah yang mengakibatkan kezhaliman adalah bentuk kejantanan, lalu ia terpengaruh dengan hal tersebut dan menjadi cepat marah sebagai kebiasaan dirinya dan menjadi ciri khas baginya.

b. Perdebatan Dan Berbantah-Bantahan.
Sebab kedua yang memicu seseorang mudah marah adalah perselisihan dan perdebatan dengan cara yang bathil, yaitu setiap orang yang saling menghina tersebut ingin menjadi pemenang atas yang lainnya walaupun dengan cara yang bathil, dan ketika hal itu tidak ia dapatkan, maka marahlah ia dan berkobarlah kemarahannya dengan maksud menyerang dan balas dendam, apalagi jika ia melihat dirinya lebih kuat atau lebih besar dari lawan debatnya.

Dan mungkin inilah yang menjadi sebab diperingatkannya seseorang dari berdebat dan berbantah-bantahan dalam kebathilan yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1]

c. Bersenda Gurau Dengan Kebathilan.
Sebab ketiga yang mengakibatkan kemarahan adalah kembali kepada sikap suka bercanda (bergurau) dengan cara yang bathil. Hal itu bahwa jika bergurau itu melampaui batas-batas kebenaran menuju kepada kebathilan, maka ia akan mengakibatkan permusuhan, dan permusuhan itu akan berakhir pada pengobaran api amarah dalam hati dengan gambaran yang nyata pada anggota tubuh yang akan membawa kepada kezhaliman dan balas dendam.

Mungkin inilah yang menyebabkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bercanda dengan cara yang bathil, bukan berarti beliau tidak pernah bercanda, beliau bercanda namun beliau tidak berkata melainkan kebenaran, beliau melarang dari bercanda yang bathil dengan sabdanya:

(( لاَ تُمَارِ أَخَاكَ وَلاَ تُمَازِخْهُ، وَلاَ تَعِدْهُ مَوْعِدَةً فَتُخْلِفَهُ ))

“Janganlah kamu berdebat dengan saudaramu dan janganlah kamu bercanda dengannya, serta janganlah kamu berjanji kepadanya lalu kamu mengkhianatinya.”[2]

d. Memusuhi Orang Lain Dalam Bentuk Apapun Dari Bentuk-Bentuk Permusuhan.
Sebab keempat yang mengakibatkan kemarahan adalah memusuhi orang lain dalam bentuk apa pun dari berbagai macam bentuk permusuhan. Yaitu jika seseorang dimusuhi oleh orang lain dengan bentuk permusuhan apa pun dari bentuk-bentuknya, baik berupa ejekan, hinaan, memata-matai, mencari-cari aurat (aib)nya, ghibah, fitnah, celaan, melukai, penangkapan dan penahanan dipenjara, pemukulan dan siksaan seperti yang dilakukan oleh sebagian besar pemerintahan negara-negara Islam, bahkan negara-negara Arab secara khusus terhadap sebagian pemuda yang beragama dan memiliki semangat tinggi yang mereka telah salah jalan merupakan suatu perkara yang membangkitkan kemarahan dari dalam dirinya, dan membawanya kepada penolakan dengan suatu bentuk alasan atau dengan hal lainnya.

Mungkin inilah sebab dari apa yang diperingatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya terhadap orang yang memusuhi orang lain tanpa alasan yang benar, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴿١١﴾أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." [Al-Hujuraat/49: 11-12]

e. Sombong Dan Membanggakan Diri Di Muka Bumi Dengan Tanpa Memiliki Hak.
Sebab kelima yang mengakibatkan kemarahan adalah sifat sombong dan membanggakan diri di muka bumi dengan tanpa hak. Hal itu bahwa orang yang sombong dan membanggakan diri di muka bumi dengan tanpa hak akan mudah terpengaruh setiap kali hilang darinya apa yang diyakininya dalam rangka mengekalkan keagungan dan kedudukannya di antara manusia. Jika seseorang meminta haknya kepadanya, maka hal itu dapat mengobarkan amarahnya, demikian pula jika ia dilarang oleh seseorang dari suatu perbuatan yang hina, atau ada orang yang mengkritiknya dalam suatu perkara yang diyakininya bahwa ia telah sempurna sekali dari segala sisi dalam hal tersebut, maka tidak boleh bagi seseorang untuk memerintahnya, melarangnya atau menghalangi jalannya, padahal kenyataannya kekurangan padanya sangatlah sangat nyata dari segala sisi, ia berusaha untuk memaksa kekurangan tersebut dengan kesombongan dan membangga-banggakan dirinya.

f. Lupanya Jiwa Akan Arti Perjuangan.
Sebab keenam yang mengakibatkan kemarahan adalah lupanya jiwa akan arti perjuangan, yaitu bahwasanya setiap penyakit yang manusia diuji dengannya akan menjadi gawat dan bertambah parah, ia seolah-olah menjadi sebuah bagian dari pangkal kerusakan manusia ketika ia melalaikannya, dan jiwanya tidak berjuang untuk menghilangkan penyakit tersebut darinya atau melepaskan diri darinya.

Oleh karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajak untuk berjuang dengan firman-Nya:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." [Al-‘Ankabuut/29: 69]

g. Tidak Adanya Orang Lain Yang Menunaikan Kewajibannya Terhadap Orang Yang Sedang Marah.
Sebab ketujuh yang mengakibatkan kemarahan adalah tidak adanya orang lain yang menunaikan kewajibannya terhadap orang yang sedang marah. Hal itu bahwasanya manusia telah mengetahui kekurangan dan aib-aibnya, akan tetapi disebabkan kelemahannya di hadapan jiwanya sendiri, di hadapan tipuan syaitan dari manusia dan jin serta perhiasan dunia, maka ia pun menjadi lemah untuk melepaskan diri dari aib tersebut. Kekurangan ini harus dibantu oleh orang lain yang mendampinginya hingga ia dapat melepaskan dirinya dari aib dan kekurangan tersebut dengan amarah, karena sesungguhnya amarah tersebut akan menjadi parah dan gawat hingga ia seolah-olah menjadi bagian dari pribadi pelakunya yang tidak dapat berpisah sedikit pun.

h. Sebuah Sifat Yang Dipandang Seseorang Masih Kurang Dan Merupakan Perbuatan Aib.
Sebab kedelapan yang dapat mengakibatkan kemarahan adalah sebuah sifat yang diberikan kepada seseorang lalu ia memandang sifat tersebut memiliki kekurangan dan aib. Hal itu bahwasanya manusia bila diberikan sebuah sifat dengan sifat-sifat yang ia pandang masih kurang ataupun memiliki aib yang membuat kedudukan dan kemuliaannya berkurang, seperti dikatakan kepadanya. ‘Seandainya kamu laki-laki maka kamu pasti bertemu dengan fulan dan fulan, saya mengira bahwa kamu tidaklah ingin bertemu fulan hanya karena khawatir dan takut akan kekuatannya,’ demikianlah hal yang menggerakkannya dari dalam dirinya dan terpantul pada anggota tubuhnya, seketika itu ia menjadi orang yang memerah wajah dan kedua matanya, bernoda dan berbuih sehingga berbuat kezhaliman dan balas dendam, seperti alasan yang menyebabkan keluarnya Umayyah bin Khalaf menuju kematiannya pada perang Badar sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata:

(( اِنْطَلَقَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ مُعْتَمِرًا، فَنَزَلَ عَلَى أُمَيَّةَ بْنِ خَلَفٍ أَبِيْ صَفْوَانَ، وَكَانَ أُمَيَّةُ إِذَا انْطَلَقَ إِلَى الشَّامِ فَمَرَّ بِالْمَدِيْنَةِ نَزَلَ عَلَى سَعْدٍ، فَقَالَ أُمَيَّةُ لِسَعْد:ٍ انْتَظِرْ، حَتَّى إِذَا انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَغَفَلَ النَّاسُ، انْطَلَقْتُ فَطُفْتُ، فَبَيْنَا سَعْدٌ يَطُوْفُ إِذَا أَبُوْ جَهْلٍ، فَقَالَ: مَنْ هَذَا الَّذِيْ يَطُوْفُ بِالْكَعْبَةِ ؟ فَقَالَ سَعْدٌ: أَنَا سَعْدٌ، فَقَالَ أَبُوْ جَهْلٍ: تَطُوْفُ بِالْكَعْبَةِ آمِنًا، وَقَدْ آوَيْتُمْ مُحَمَّدًا وَأَصْحَابَهُ: فَقَالَ: نَعَمْ، فَتَلاَحَيَا بَيْنَهُمَا، فَقَالَ أُمَيَّةُ لِسَعْدٍ: لاَ تَرْفَعْ صَوْتَكَ عَلَى أَبِي الْحَكَمِ، فَإِنَّهُ سَيِّدُ أَهْلِ الْوَادِيْ، ثُمَّ قَالَ سَعْدٌ: وَاللهِ لَئِنْ مَنَعْتَنِيْ أَنْ أَطُوْفَ بِالْبَيْتِ لأَقْطَعَنَّ مَتْجَرَكَ بِالشَّامِ. قَالَ: فَجَعَلَ أُمَيَّةُ يَقُولُ لِسَعْدٍ: لاَ تَرْفَعْ صَوْتَكَ، وَجَعَلَ يُمْسِكَهُ فَغَضِبَ سَعْدٌ فَقَالَ: دَعْنَا عَنْكَ، فَإِنِّيْ سَمِعْتُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزْعُمُ أَنَّهُ قَاتِلُكَ، قَالَ: إِيَّايَ ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: وَاللهِ مَا يَكْذِبُ مُحَمَّدٌ إِذَا حَدَّثَ، فَرَجَعَ إِلَى امْرَأَتِهِ، فَقَالَ: أَمَا تَعْلَمِيْنَ مَا قَالَ لِيْ أَخِي الْيَثْرِبِيُّ ؟ قَالَتْ: وَمَا قَالَ ؟ قَالَ: إِنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدًا يَزْعُمُ أَنَّهُ قَاتِلِيْ، قَالَتْ: فَوَاللهِ مَا يَكْذِبُ مُحَمَّدٌ، قَالَ: فَلَمَّا خَرَجُوْا إِلَى بَدْرٍ وَجَاءَ الصَّرِيْخُ، قَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ: أَمَا ذَكَرْتَ مَا قَالَ لَكَ أَخُوْكَ الْيَثْرِبِيُّ؟ قَالَ: فَأَرَادَ أَنْ لاَ يَخْرُجَ، فَقَالَ لَهُ أَبُوْ جَهْلٍ: إِنَّكَ مِنْ أَشْرَافِ الْوَادِيْ، فَسِرْ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ، فَسَارَ مَعَهُمْ فَقَتَلَهُ اللهُ ))

“Sa’ad bin Mu’adz Radhiyallahu anhu pergi berumrah, lalu singgah di rumah Umayyah bin Khalaf Abu Shafwan. Dan biasanya, jika Umayyah akan pergi ke Syam ia harus melewati Madinah dan singgah di rumah Sa’ad, lalu Umayyah berkata kepada Sa’ad, ‘Tunggulah hingga tengah hari, di mana manusia telah beristirahat.’ Lalu ia pergi ke Ka’bah dan melakukan thawaf. Ketika Sa’ad thawaf, Abu Jahal melihatnya, maka ia berkata, ‘Siapa orang yang sedang thawaf di Ka’bah?’ Sa’ad berkata, ‘Aku, Sa’ad.’ Abu Jahal berkata, ‘Engkau thawaf di Ka’bah dengan rasa aman padahal engkau telah melindungi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya?’ Ia berkata, ‘Ya.’ Maka keduanya pun saling mencela, lalu Umayyah berkata kepada Sa’ad, Jangan kau tinggikan suaramu terhadap Abul Hakam, karena ia adalah pemimpin penduduk lembah ini.’ Lalu Sa’ad menjawab, ‘Demi Allah, seandainya kau melarangku thawaf di Ka’bah, maka aku akan menghadang kafilah dagangmu yang menuju ke Syam.’” ‘Abdullah berkata, “Lalu Umayyah berkata kepada Sa’ad, ‘Janganlah kau tinggikan suaramu -seraya memegangnya-‘ Lalu Sa’ad marah dan berkata, ‘Jauhkan aku darimu, sesungguhnya aku telah mendengar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwasanya ia akan membunuhmu.’ Ia berkata, ‘Membunuhku?’ Sa’ad berkata, ‘Ya.’ Ia berkata, ‘Demi Allah! Muhammad tidak akan berbohong jika berbicara.’ Lalu ia pulang kepada isterinya seraya berkata, ‘Apakah engkau tahu apa yang dikatakan sau-daraku dari Yatsrib?’ Isterinya berkata, ‘Apa yang dikatakannya?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya ia mendengar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membunuhku.’ Isterinya berkata, ‘Demi Allah, Muhammad tidak akan berbohong.’” ‘Abdullah berkata, “Ketika mereka berangkat menuju Badar dan datang panggilan (orang yang memanggil), isterinya berkata kepadanya, ‘Apakah engkau tidak ingat perkataan saudaramu dari Yatsrib?’” Ia (‘Abdullah) berkata, “Lalu ia ingin agar ia tidak pergi. Abu Jahal berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya kau termasuk di antara orang-orang yang terhormat dari penduduk lembah ini, maka berangkatlah satu atau dua hari.’ Maka ia pun berangkat dan akhirnya Allah membinasakannya.”[3]9

i. Mengingatkan Permusuhan Dan Dendam Kesumat Yang Telah Lama.
Sebab kesembilan yang dapat menimbulkan kemarahan adalah mengingatkan permusuhan dan dendam kesumat yang telah lama terpendam. Hal itu terjadi jika seseorang mempunyai dendam kesumat kepada orang lain, kemudian ia melupakannya demi agama dan imannya, sehingga hati mereka menyatu dan menjadi bersaudara dalam cinta. Dalam hal ini orang-orang yang dengki dan hasad berusaha menghitamkan kembali hati-hati tersebut setelah mencapai persaudaraan dengan satu cara atau dengan berbagai cara lainnya. Cara mereka yang paling efektif dalam merusak hubungan saudara tersebut adalah mengingatkan dendam yang telah lama terpendam. Seperti halnya hubungan yang terjadi pada kaum Anshar antara kabilah Aus dan kabilah Khazraj, pada zaman Jahiliyyah mereka mempunyai dendam dan saling bermusuhan serta berperang. Ketika Islam datang, hilanglah dendam kesumat antara mereka, lalu Islam mempersaudarakan mereka semua dan menyatukan pendapat mereka.

j. Kelalaian Akan Akibat-Akibat Yang Disebabkan Oleh Marah.
Sebab yang terakhir, bahwa terkadang (manusia) lalai terhadap akibat dan efek yang diperoleh dari amarah, baik bagi individu maupun kelompok, dunia maupun akhirat yang merupakan sebab terjadinya amarah, hal itu karena apabila seseorang lalai dari pengaruh-pengaruh dan akibat-akibat yang diperoleh dari suatu perkara, maka ia akan tergelincir kepada perkara tersebut tanpa ia ketahui dan sadari.

[Disalin dari Kitab Mawaaqif Ghadhiba fiihan Nabiyyu Shallallahu Alaihi Wa Sallam Penulis Khumais as-Sa‘id, Judul dalam Bahasa Indonesia Pelajaran Penting Dari Marahnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Sya’ban 1426 H – September 2005 M]
_______
Footnote
[1]. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( أَنَا زَعِيمُ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا ...))

“Aku menjadi pemimpin di sebuah tempat di Surga bagi orang yang mening-galkan perdebatan walaupun dia di pihak yang benar…”, lihat kitab ash-Shahiihah (no. 273).

[2]. Hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, kitab al-Birr wash Shilaah, bab Maa Jaa-a fil Miraa' (no. 2061), Tuhfatul Ahwadzi (VI/109). Dan at-Tirmidzi berkata: “Ini adalah hadits hasan.”
[3]. HR. Al-Bukhari, kitab al-Manaaqib, bab 'Alaamatun Nubuwwah fil Islaam (Fat-hul Baari VI/780, no. 3632).